Standar Akreditasi Puskesmas BAB. IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)

BAB. IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)

Standar:

4.1. Kebutuhan akan Upaya Puskesmas dianalisis.

Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengidentifikasi kegiatan kegiatan Upaya Puskesmas sesuai dengan kebutuhanan harapan masyarakat.

Kriteria

  • Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menetapkan jenis-jenis kegiatan program yang disusun berdasar analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yang dituangkan dalam rencana kegiatan program.

Maksud dan Tujuan:

  • Kegiatan-kegiatan dalam setiap Upaya Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas tidak hanya mengacu pada pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama sasaran program.
  • Kebutuhan dan harapan masyarakat maupun sasaran dari Upaya Puskesmas dapat diidentifikasi melalui survey, kotak saran, maupun temu muka dengan tokoh masyarakat.
  • Komunikasi   perlu dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang Upaya Puskesmas kepada masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran.
  • Komunikasi dan koordinasi perlu juga dilakukan kepada lintas program maupun lintas sector terkait.

 

Elemen Penilaian:

  1. Dilakukan identfikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran kegiatan
  2. Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran kegiatan dilengkapi dengan kerangka acuan, metoda dan instrumen, cara analisis yang disusun oleh Penanggungjawab Upaya Puskesmas
  3. Hasil identifikasi dicatat dan dianalisis sebagai masukan untuk penyusunan kegiatan.
  4. Kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dengan mengacu pada pedoman dan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu sebagai sasaran program.
  5. Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan kepada masayarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran.
  6. Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada lintas program dan lintas sector terkait sesuai dengan pedoman pelaksanaan program.
  7. Kegiatan-kegiatan tersebut disusun dalam rencana kegiatan untuk tiap Upaya Puskesmas.

 

Kriteria

  • Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pembahasan konsultatif dengan masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan oleh Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana untuk mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran.

Maksud dan Tujuan:

  • Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan Upaya Puskesmas.
  • Umpan balik dapat diperoleh melalui pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat atau individu yang merupakan sasaran program melalui forum-forum yang ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain.

Elemen Penilaian

  1. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun kerangka acuan untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat dan sasaran program tentang pelaksanaan kegiatan program.
  2. Hasil identifikasi umpan balik didokumentasikan dan dianalisis.
  3. Dilakukan pembahasan terhadap umpan balik dari masyarakat maupun sasaran program oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, pelaksana, lintas program, dan jika diperlukan dengan lintas sector terkait.
  4. Hasil identifikasi digunakan untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan
  5. Dilakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan rencana maupun pelaksanaan kegiatan.

Kriteria

  • Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan kegiatan Upaya Puskesmas

Maksud dan Tujuan:

  • Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan teknolgi, maka dapat dilakukan upaya-upaya inovatif untuk memperbaiki perencanaan maupun pelaksanaan program.
  • Usulan-usulan inovatif untuk perbaikan program dapat diperoleh melalui masukan dari masyarakat , tokoh masyarakat, forum-forum komunikasi dengan masyarakat, lintas program maupun lintas sektor terkait.

Elemen Penilaian:

  1. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan program, perubahan regulasi, pengembangan tehnologi, perubahan pedoman/acuan.
  2. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana melakukan identifikasi peluang-peluang inovatif untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan untuk mengatasi permasalah tersebut maupun untuk menyesuaikan dengan perkembangan tehnologi, regulasi, maupun pedoman/acuan.
  3. Peluang inovatif untuk perbaikan dibahas melalui forum-forum komunikasi atau pertemuan pembahasan dengan masyarakat, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sector terkait
  4. Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan program direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
  5. Hasil pelaksanaan dan evaluasi terhadap inovasi kegiatan dikomunikasikan kepada lintas program, lintas sector terkait, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Standar

  • Akses masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan Upaya Puskesmas

Penanggungjawab Upaya Puskesmas memastikan Pelaksanaan Kegiatan secara professional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan kegiatan Upaya Puskesmas, kebutuhan dan harapan masyarakat

Kriteria

4.2.1. Upaya Puskesmas dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan Upaya Puskesmas.

Maksud dan Tujuan:

  • Agar tujuan program tercapai dan pelaksanaan kegiatan Upaya Puskesmas dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, maka kepala Puskesmas, Penanggungjawab, dan pelaksana kegiatan Upaya Puskesmas melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan rencana kegiatan yang telah disusun berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.
  • Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas memastikan jadual kegiatan, petugas pelaksana yang kompeten untuk melaksanakan, dan proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
  • Agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan jadual kegiatan perlu diinformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran.

Elemen Penilaian:

  1. Jadual pelaksanaan kegiatan ditetapkan sesuai dengan rencana
  2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pelaksana yang kompeten.
  3. Jadual dan pelaksanaan kegiatan diinformasikan kepada sasaran
  4. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual yang ditetapkan
  5. Dilakukan evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan

Kriteria

  • Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait mendapatkan akses informasi yang jelas tentang kegiatan-kegiatan, tujuan, tahapan, dan jadual pelaksanaan kegiatan.

Maksud dan Tujuan:

  • Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, tujuan, tahapan dan jadual pelaksanaan, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.
  • Lintas program dan lintas sektor terkait juga perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan program, tujuan, pentahapan, dan jadual kegiatan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pencapaian tujuan program.

Elemen Penilaian:

  1. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran
  2. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada lintas program terkait
  3. Informasi tentang kegiatan disampiakan kepada lintas sector terkait
  4. Dilakukan evaluasi terhadap kejelasan informasi yang disampaikan kepada sasaran, lintas program, dan lintas sector terkait
  5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi penyampaian informasi.

Kriteria

4.2.3. Sasaran Kegiatan Upaya Puskesmas memperoleh akses yang mudah untuk tepat waktu berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan.

Maksud dan Tujuan:

  • Keberhasil program tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran. Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksanan kegiatan mengupayakan kemudahan bagi sasaran untuk mengakses dengan mudah informasi tentang kegiatan, maupun untuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan , dan memberikan umpan balik tentang pelaksanaan kegiatan.

Elemen Penilaian:

  1. Penanggungjawab dan pelaksana kegiatan Upaya Puskesmas memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang mudah diakses oleh masyarakat
  2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metoda dan tehnologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran.
  3. Alur atau tahapan kegiatan dikomunikasi dengan jelas kepada masyarakat
  4. Dilakukan evaluasi terhadap akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas
  5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluai akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas.
  6. Informasi yang jelas kepada masyarakat dan/atau sasaran dilakukan jika terjadi perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Penanggung jawab dan pelaksana memberikan kemudahan bagi masyarakat atau sasaran untuk memperoleh pelayanan tersebut.

Kriteria

4.2.4. Penjadualan pelaksanaan kegiatan Upaya Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan pelanggan dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana.

Maksud dan Tujuan:

  • Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas perlu disepakai bersama oleh Penanggungjawab, pelaksana, sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait untuk menjamin program dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, dan tidak terjadi konflik diantara pengelola, pelaksana, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait.

Elemen Penilaian:

  1. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan masyarakat dan/atau sasaran program
  2. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan lintas program dan lintas sektor terkait.
  3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memonitor pelaksanaan kegiatan tepat waktu, tetpat sasaran dan sesuai dengan tempat yang direncanakan
  4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap ketepata waktu, ketepatan sasaran dan tempat pelaksanaan.
  5. Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana menindaklanjuti hasil evalausi.

Kriteria

4.2.5. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.

Maksud dan Tujuan:

  • Dalam pelaksanaan kegiatan dapat terjadi ketidak tepatan waktu, ketepatan sasaran, maupun tidak tercapainya target kinerja yang diharapkan, oleh karena itu kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas perlu melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, dan melakukan upaya tindak lanjut untuk mengatasi.

Elemen Penilaian:

  1. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan
  2. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana melakukan analisis terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan
  3. Penanggungjawab Program/Upaya Puskesmas dan Pelaksana merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan
  4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan tindak lanjut
  5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana mengevaluasi keberhasilan tindak lanjut yang dilakukan.

 Kriteria

4.2.6. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran.

Maksud dan Tujuan:

  • Umpan balik yang berupa kepuasan maupun ketidak puasan sasaran yang berupa keluhan diperlukan untuk melakukan perbaikan baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.
  • Keluhan masyarakat/sasaran dapat diperoleh secara pasif, yaitu masyarakat/sasaran menyampaikan langsung dengan kehendak sendiri kepada kepala Puskesmas, Penanggungjawab, atau Pelaksana, ataupun secara aktif dilakukan oleh Puskesmas.
  • Tata cara untuk memperoleh keluhan masyarakat/sasaran dapat dilakukan dengan menyediakan media komunikasi untuk menerima keluhan, misalnya melalui sms, kotak saran, pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi dengan masyarakat.
  • Tindak lanjut dilakukan secara rasional sesuai dengan ketersediaan sumber daya yang ada di Puskesmas.

Elemen Penilaian:

  1. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat/sasaran
  2. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan
  3. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana melakukan analisis terhadap keluhan
  4. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap keluhan
  5. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana memberikan informasi umpan balik kepada masyarakat atau sasaran tentang tindak lanjut yang telah dilakukan untuk menanggapi keluhan.

Standar

  • Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan Upaya Puskesmas dalam mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.

Kriteria

  • Kinerja Upaya Puskesmas dievaluasi dan dianalisis, serta ditindak lanjuti sebagai bahan untuk perbaikan.

Maksud dan Tujuan:

  • Untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan Upaya Puskesmas mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan
  • Evaluasi dilakukan dengan adanya indicator-indikator serta target-target pencapaian yang jelas.
  • Hasil evaluasi ditindak lanjuti dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.
  • Indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman masing- masing Upaya Puskesmas
  • Evaluasi meliputi pengumpulan, pengolahan dan, analisis data terhadap indikator kinerja Upaya Puskesmas.

Elemen Penilaian:

  1. Kepala Puskesmas menetapkan indikator dan target pencapaian berdasarkan pedoman/acuan
  2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana mengumpulkan data berdasarkan indikator yang ditetapkan
  3. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana melakukan analisis terhadap capaian indikator-indikator yang telah ditetapkan
  4. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana menindak lanjuti hasil analisis dalam bentuk upaya-upaya perbaikan
  5. Hasil analisis dan tindak lanjut didokumentasikan.

 

Tinggalkan komentar